Berikutkami sampaikan informasi harg a keekonomian HSD Solar Industri PT.Pertamina (persero), periode (15-31 Januari 2019) MINYAK SOLAR / HSD (High Speed Diesel) HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah I) = Rp 9.700,- HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah II) = Rp 9.700,-HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah I II) = Rp 9.800,- Berikutini kami sampaikan harga dasar solar industri pertamina periode 1 - 14 Oktober 2019 Harga dasar solar industri Area I dan Area II = Rp. 11,650.-Harga dasar solar industri Area III dan Area IV = Rp. 11,750.- dan Rp. 11,900.-Harga tebus solar industri pertamina seluruh wilayah, sebagai berikut : (harga sudah termasuk PPn, PPh, PBBKB) HargaKeekonomian BBM Solar Industri PT Pertamina (persero), Periode 15-31 Desember 2019. Berikut kami sampaikan informasi harga keekonomian HSD Solar Industri PT.Pertamina (persero), periode (15-131 Desember 2019) MINYAK SOLAR / HSD (High Speed Diesel) HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah I) = Rp 11.200,-. Temukanvideo terbaik tentang Ford Everest TDCi , spare part ford everest , tonton video mobil terbaru, berita industri otomotif di autofun.co.id. Ford Everest TDCi , berapa biaya perawatan rutinnya? Mahal?? - spare part ford everest . 6.51. Baca Lebih. Ford Everest . HargaKeekonomian BBM Solar Industri PT Pertamina (persero), Periode 15-31 Mei 2019. Berikut kami sampaikan informasi harga keekonomian HSD Solar Industri PT.Pertamina (persero), periode (15-31 Mei 2019) MINYAK SOLAR / HSD (High Speed Diesel) HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah I) = Rp 12.250,-. HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah II Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. SUMENEP, – Publik mulai penasaran dengan harga murah’ BBM jenis solar industri yang dijual PT. Pelita Petrolium Indonesia PPI Sumenep, seharga Rp per liter, seperti yang disalurkan ke PT Sumekar, salah satu BUMD Sumenep. Dalam pernyataannya, kuasa hukum PT. Sumekar, RA. Hawiyah Karim menyampaikan, salah satu perusahaan milik daerah yang dibelanya membeli BBM jenis solar industri ke PT. PPI, seharga Rp. per liter di luar pajak. “Kita PT. Sumekar,red membeli solar ke PT. PPI seharga itu di luar pajak. Jadi PT. Sumekar mempunyai tanggung jawab untuk membayar pajak di luar nilai pembelian itu. Jadi, salah satu kapal PT Sumekar yang beroperasi itu memakai solar industri yang dijual oleh PT. PPI, bukan semua kapal ya,” sebutnya. Disinggung mengenai harga pasti BBM jenis solar industri?, Wiwik sapaan akrab RA Hawiyah Karim justru meminta sejumlah media untuk mengkonfirmasi langsung ke PT. Pertamina soal harga paten solar. “Soal itu bukan kewenangan kami, jadi silahkan tanyakan ke PT. Pertamina saja,” imbuhnya. Dikonfirmasi terpisah, Manager Comunication Pertamina MOR V Jatimbalinusa, Rustam Aji menjelaskan, di bulan November 2019, harga resmi BBM jenis solar non subsidi hampir sama dengan harga Dexlite dan Pertamina Dex, hanya sedikit lebih murah di bawahnya. “Harga solar non subsidi sekitar rupiah per liter, sedikit di bawah harga Dexlite,” sebutnya, melalui pesan aplikasi WhatsApp, Jumat 17/1/2020. Kendati di awal Januari 2020 harga BBM mulai turun, namun tidak banyak hanya kisaran Rp 700 – Rp per liter, penurunan setiap jenisnya. “Tanggal 5 Januari kemarin kan malah turun, Dexlite dari Rp jadi Rp sementara Pertamina Dex dari jadi Rp per liternya,” rincinya. Sebelumnya, Kuasa Hukum PT. Pelita Petrolium Indonesia PPI Sumenep, Farid Fathoni mengakui bahwa perusahaan yang sedang dibelanya pernah menjual BBM ke PT Sumekar, namun bukan BBM bersubsidi. “Kita pernah menjual ke PT. Sumekar, tapi saya pastikan itu bukan BBM bersubsidi, saya pastikan tidak. Itu solar industri bukan subsidi,” sebutnya, kepada sejumlah wartawan, ditemui usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri PN Sumenep, Kamis 16/1/2020. Advokat dari Komite Supremasi Hukum Indonesia ini bahkan mengklaim, PT. PPI juga tidak pernah memberi BBM bersubsidi jenis solar ke PT Jagad Energi. “Kami sama sekali tidak pernah membeli BBM bersubsidi jenis solar ke PT Jagad Energi,” terangnya. Menurutnya, tuduhan pembelian BBM bersubsidi seperti yang disampaikan Polda Jatim terhadap perusahaan milik Masduki Rahmad, tidaklah benar. Namun, urusan membeli dan penyaluran atau menjual ke perusahaan lain yang dilakukan PPI kepada salah satu BUMD di ujung timur pulau Madura tersebut, dianggap Farid dua hal yang berbeda. “Urusan menyalurkan dan membeli itu dua hal yang berbeda. Karena menyalurkan itu kan menjual, solar yang dijual PPI kan tidak harus dari PT. Jagad Energi. Nanti kita buktikan di persidangan,” imbuhnya. AKBP Sugiharto, salah satu Tim kuasa hukum Polda Jatim yang diwakili Bidang Hukum, usai sidang kepada sejumlah media menegaskan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup terkait penetapan Kacab PT Pelita Petrolium Indonesia PPI Sumenep, Masduki Rahmad sebagai tersangka. “Penetapan tersangka, tentu penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti, nanti akan dibuktikan pada saat proses persidangan praperadilan,” singkatnya. Untuk diketahui, Polda Jatim menetapkan Kepala Cabang Kacab PT Pelita Petrolium Indonesia PT PPI, Masduki Rahmad alias Dukmang, sebagai tersangka kasus Bahan Bakar Minyak BBM subsidi ilegal. Penetapan tersangka, setelah perusahaan yang dipimpinnya itu diduga sengaja menimbun solar bersubsidi kemudian menjualnya ke perusahaan lain dengan harga non subsidi. “Masduki sudah jadi tersangka, kemarin digelar perkaranya,” ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi, kepada media ini melalui sambungan telepon, Kamis 26/12/2019 lalu. Wahyudi menyampaikan, meski pihaknya sempat membongkar kasus penimbunan BBM Ilegal yang juga terjadi di Madura, dalam hal ini Kabupaten Bangkalan, namun kasus yang menjerat Masduki, berbeda. Kasusnya tidak seperti banyak diberitakan selama ini. “Ini kasus terpisah, perkara berbeda. Saya pastikan ini temuan berbeda,” tandasnya. Saat itu, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM jenis solar di Bangkalan. Dan ternyata, BBM tersebut diduga juga dipasok ke perusahaan di Sumenep. Salah satunya, PT PPI. Hal ini sehubungan ditemukannya tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Dalam tangki duduk yang ditempatkan di drum truk itu, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap. BBM ini diduga dibeli oleh PT PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp. per liter. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp. per liter.

harga solar industri november 2019